Jumat, 30 September 2011

Indarto: Polda Tangani 15 Kasus Cyber Crime

IpolJatim_Surabaya: Saat ini kejahatan dunia maya atau Cyber Crime sudah terlihat adanya peningkatan. Berdasarkan data Mei tahun 2012 pada Unit Cyber Crime Subdit Mondev di Ditreskrimsus Polda Jatim tercatat 15 kasus di jajaran Polda Jatim.
Dari jumlah kasus sebanyak itu,  yang menonjol kasus penipuan belanja via on line dan penghinaan dengan media Face Book (FB). Sementara kasus lainnya berupa kesusilaan, pengancaman serta hacker.
Kasubbid Mondev Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Indarto mengatakan,  untuk modus penipuan dengan cara berbelanja vis on line ada 2 cara yang biasa dilakukan para pelaku. Pertama dengan modus uang sudah terkirim, tapi barang yang sudah dipesan tidak dikirim oleh pelaku.
Kedua modus spesifikasi atau kualitas barang tidak sesuai dengan promosi barang yang ditawarkan. Sedangkan untuk modus penghinaan dengan cara pelecehan atau penghinaan via up date status FB.
" Khusus modus penipuan belanja on line kami kesulitan melacak pelaku karena
penyedia layanan belanja on line tidak memiliki data valid tentang pengiklan atau customernya. Ini harus diperhatikan untuk meminimalisir tindak pidana," ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu, Kamis (10/5/2012).
Sedangkan berdasarkan data tahun 2011 tercatat 48  kasus Cyber Crime dan dari jumlah ini yang sudah terselesaikan penanganannya sebanyak 37 kasus dan sisanya masih dalam proses. Pada tahun 2011, kasus penipuan on line tercatat 23 kasus, kesusilaan 3 kasus, pengancaman 1 kasus, penghinaan/pencemaran nama baik 12 kasus, Hacker (menjebol/menerobos sistem pengamanan) 7 kasus dan memanipulasi/pengrusakan informasi elektronik /dokumen elektronik 2 kasus.
"Setiap pengaduan dan laporan kejahatan Ciber Crime akan kami tindak lanjuti dengan penerapan  Undang-Undang nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE),” lanjutnya. (eru)

0 komentar:

Posting Komentar